Menu

Bukan Karena Covid-19, Mahfud MD Sebut Hakim Artidjo Meninggal Karena Dua Penyakit Ini

Satria Utama 28 Feb 2021, 16:38
Artidjo Kautsar
Artidjo Kautsar

RIAU24.COM -  JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengamini bahwa rekan kerjanya yakni, Artidjo Alkostar meninggal dunia. Ia memastikan Artidjo meninggal dunia bukan karena terpapar Virus Corona (Covid-19). 

"Benar (meninggal dunia). Saya kira tidak benar meninggal karena Covid-19. Bukan karena Covid-19," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021). Baca juga: Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia 

Syamsuddin Haris menduga Artidjo meninggal karena sakit faktor usianya yang memang sudah tua. Kendati demikian, ia belum mengetahui dengan pasti penyakit yang diderita Artidjo hingga menyebabkan meninggal dunia. "Ya beliau agak sakit-sakitan. Mungkin faktor usia juga," jelasnya seperti dilansir Sindonews. 

Menurut Lili, jika Artidjo terpapar virus Corona, maka seluruh pimpinan KPK mendapat informasi itu. Namun, sejauh ini tidak ada informasi yang menyatakan Artidjo terpapar Covdi-19. "Karena kalau Covid tentu diedar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," ujar Lili. 

Soal wafatnya hakim Artidjo juga disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD. Menurut Mahfud, sebelum wafat, Artijo sudah cukyp lama menderita dua penyakit. "Ya, beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," jelasnya. 

Artidjo Alkostar merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Artidjo sudah 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. Artidjo dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor. Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota Dewas KPK sampai pada akhirnya tutup usia. Ia dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.***