AAI dan PWI Riau Teken MoU Bantuan Hukum
"Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat. Dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena. Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik," kata Zulmansyah.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan AAI ini juga dilaksanakan dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang langsung ditangani oleh Dekan Askar Bone, SH., MH serta dengan Riau Televisi. **(rls)