Kongres Luar Biasa Demokrat Dijamin Ilegal dan Sulit Terwujud, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, KLB yang dihembuskan segelintir eks kader sifatnya inkonstitusional dan ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
Dia menegaskan dalam AD/ART jelas tercantum ada dua cara dalam mengusulkan KLB. Pertama, diusulkan majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi, sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," ujar Herzaky.
Demikian pula dengan cara kedua, KLB perlu diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD serta minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia. Hal ini juga mesti disetujui SBY selaku ketua majelis tinggi partai. "Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," tuturnya, Sabtu (27/2/2021) seperti dilansir vivanews.
Selain itu, Herzaky mengatakan, hingga saat ini ketua DPD dan DPC se Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat sudah menyatakan kesetiaannya kepada AHY. Kemudian, 34 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia sudah menyatakan ikrar setia terhadap kepemimpinan AHY di Cikeas, beberapa hari lalu.
"34 DPD itu sudah menyatakan kesetiaan kepada (kepengurusan) DPP, dan bahkan sudah datang ke Jakarta untuk menyatakan kesetiaannya," sebut Herzaky.