Menu

Dikendalikan Dari Napi Lapas Kelas IIa Bengkalis, Syarifuddin Kurir 52 Kg Narkotika Diringkus BNN Pusat

Dahari 25 Feb 2021, 15:33
Pelimpahan berkas P21
Pelimpahan berkas P21

RIAU24.COM - BENGKALIS - Aksi nekad Syarifuddin yang membawa sebanyak 52 kilogram sabu itu karena tergiur upah yang besar.

Bayangkan saja, upah per kilogram sabu, Syarifuddin dijanjikan sebesar Rp7juta oleh Riki alias Ninja seorang Napi di Lapas IIa Bengkalis.

Pengakuan Syarifuddin, ia mengetahui disuruh Riki menjemput barang ke Malaysia adalah Narkotika jenis sabu. Ia dan Napi Lapas Kelas II Bengkalis itu sudah saling menghubungi melalui via soluler.

"Ya saya Tahu. Saya dijanjikan upah bersama teman saya 7 juta per kilogram dan baru menerima 9 juta dari yang dijanjikan,"ujar tersangka Syarifuddin usai pelimpahan berkas P21 dirinya di kantor Kejari Bengkalis, Kamis 25 Februari 2021.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Syarifuddin dan Riki Napi Lapas IIa Bengkalis akan terancam hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara Syamsir masih dalam buruan petugas BNN alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).