Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus Narkoba 52 Kilogram Sabu dari BNN Pusat
RIAU24.COM -BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Kamis 25 Februari 2021.
Pelimpahan langsung diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Bengkalis Immanuel Tarigan SH MH didampingi Jaksa Fungsional Irvan R Prayoga SH.
Selain dua tersangka Syarifuddin warga Dumai dan Riki Ninja merupakan Napi Lapas IIaBengkalis yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut. Jaksa juga menerima barang bukti dari pihak BNN Pusat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Immanuel Taringan mengatakan bahwa berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan Bengkalis yang dititipkan di Rutan Polres Bengkalis,"ujar Imanuel Tarigan, Kamis 25 Februari 2021.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari tahap II, tersangka Syarifuddin dan Syamsir (DPO) terendus petugas saat menyelundup barang haram Narkotika dari Malaysia ke Bengkalis, pada beberapa waktu lalu.