Menu

Waduh, Dua WNA Cina Ditangkap Karena Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Daerah Ini

Muhammad Iqbal 24 Feb 2021, 16:19
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal China, diamankan pihak Kepolisian Resort Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan penambangan emas secara ilegal. 

Kepala Polres Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah seperti dilansir dari Okezone.com menyatakan, kedua warga Cina yang ditangkap itu bernama Yin Zhejun yang bertindak sebagai koordinator dan Xiao Weiting yang merupakan bagian operasional penambangan emas di lapangan.

"Keduanya ditangkap pada tanggal 8 Febuary 2021 lalu di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat," kata dia Rabu, 24 Februari 2021.

Dia melanjutkan, penangkapan keduanya dilakukan usai polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal dan melibatkan warga negara asing.

Menurutnya, kedua orang itu mencari emas dengan berbagai cara, mulai dengan menggunakan alat berat, menggunakan metal detector hingga memakai bahan kimia seperti karbon, kapur, boraks, semen putih dan ethanol.

Saat ini Polres Kotawaringin Barat sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Cina di Jakarta untuk masalah penambangan ilegal ini.

"Pemerintah Cina mempersilakan dua orang itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.