Memperkosa Putrinya yang Masih Remaja, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara Selama 1.830 Tahun
Shamsul mengatakan bahwa teman dari putri tersangka mengajukan laporan polisi setelah tersangka memperkosanya di sebuah rumah pada 7 Januari. Segera setelah putrinya menyadari bahwa temannya telah membuat laporan polisi, dia juga pergi ke kantor polisi bersama ibunya untuk melapor ke polisi.
“Anak kedua dari lima bersaudara ini mengatakan bahwa tersangka telah memperkosanya sejak dia berusia 10 tahun,” jelasnya. Di pengadilan hari ini, tersangka mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan. Berdasarkan semua dakwaan yang dibacakan, terdakwa akan menghadapi hukuman 1.830 tahun penjara jika terbukti bersalah.