Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BMUD Tuah Sekata Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
AF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, Selasa, 23 Februari 2021. Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. "Bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar,"sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Andre Antonius.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun,"tambah Andre. Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.
Sebelum dilakukan penahanan Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.