Menu

Sumbar Gugat SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam, LAM Riau Justru Tak Tahu, Sibuk Urus Blok Rokan?

Muhammad Iqbal 23 Feb 2021, 16:27
Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Datuk Seri Syahril Abubakar
Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Datuk Seri Syahril Abubakar

RIAU24.COM - Tokoh masyarakat Sumatra Barat yang juga mantan wali kota Padang Fauzi Bahar bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) menggugat Surat keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam.

Berbeda dengan Sumatera Barat, di Provinsi Riau seakan tidak mempermasalahkan surat SKB tiga menteri yang menuai kontroversi tersebut.

Bahkan, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau seolah tak mau ikut campur soal polemik tersebut. Hal itu dapat dilihat langkah LAM yang saat ini tengah fokus Ingin mengelola 39 Persen blok Rokan pasca Pemerintah menyetujui kepemilikan lahan itu dari Pertamina.

Ketika diminta tanggapan soal SKB 3 Menteri tersebut, Datuk Seri Syahril Abubakar selaku Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau saat dihubungi terkait SKB ini mengaku belum membaca SKB tersebut.

"Saya tak bace betul bunyi SKB itu," ujarnya singkat kepada Riau24 grub, Selasa 23 Februari 2021.

Dari respon LAM Riau tersebut, seakan LAM tidak begitu menghiraukan akan SKB 3 Menteri tersebut. Padahal isi SKB tersebut sangat menyangkut dengan tradisi adat Melayu Riau dalam berpakaian.

Untuk diketahui tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Salah satunya mengenai poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.

Dalam salinan SKB 3 menteri ini disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.