Menu

Sentil Henry Subiakto yang Samakan UU ITE dengan Kitab Suci, Begini Komentar PKS

Muhammad Iqbal 23 Feb 2021, 14:14
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Sukamta
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Sukamta

RIAU24.COM - Pernyataan Ketua Sub Tim 1 Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Henry Subiakto menyamakan UU ITE dengan kitab suci menuai kontroversi.

Untuk diketahui, Henry menyebutkan seperti halnya kitab suci, Undang-undang ITE bisa ditafsirkan bermacam-macam, bahkan dengan penafsiran yang salah, tapi tak lantas kitab suci diubah.

Perkataan Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa tersebut ditanggapi Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Sukamta.

"Saya tidak setuju dengan pernyataan yang menganalogikan Undang-undang ITE tidak harus direvisi sebagaimana kitab suci tidak bisa diubah-ubah, meski tafsir bisa berbeda-beda. Analogi ini tidak tepat, tidak apple to apple. Masak undang-undang disamakan dengan kitab suci sih," katanya dilansir dari Tempo, Selada, 23 Februari 2021.

Sukamta melanjutkan pernyataan itu harusnya sebaliknya. "Justru pernyataannya yang sering kita dengar adalah bahwa UU itu bukan kitab suci, sehingga bisa saja diubah dan direvisi," jelasnya lagi. anggota Komisi I DPR RI ini.

Anggota Komisi I DPR RI itu juga meminta pemerintah konsisten untuk tetap merevisi Undang-undang ITE dengan inisiatif mereka.

"Pak Jokowi bilang hulu permasalahannya ada di undang-undangnya. Lalu kalau begitu kenapa malah ingin buat pedoman interpretasi?," ucapnya.

Henry Subiakto merupakan Ketua Sub Tim 1 Kajian UU ITE. Tim ini bertugas merumuskan kriteria implementasi terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap pasal karet.