Tenaga Honorer Diskop Bengkalis Diringkus Beserta 0,42 Gram Sabu
RIAU24.COM - BENGKALIS -Seorang tenaga honorer dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis berinisial AM (21) ditangkap Polisi bersama 0,42 gram sabu, Sabtu 20 Februari 2021 kemarin.
"Tersangka AM ditangkap di Jalan Pramuka Gang Aqibaki Desa Senggoro, kecamatan Bengkalis. Selain AM turut disita dua paket sabu 0,42 gram. Satu unit handphone, dan sebuah dompet warna hitam,"ujar Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Selasa 23 Februari 2021.
Diutarakan Kasat, Sabtu 20 Februari 2021 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AM sering mengedarkan diduga Narkotika jenis sabu di wilayah Bengkalis.
Kemudian dilakukan tehnik pembelian terselubung oleh tim opsnal dan bertemu di Jalan Pramuka Gang Aqibaki.
"Pada saat tersebut tersnagka datang dan memperlihatkan satu paket diduga sabu dari tangannya, Tim langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu didalam dompet. Tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari EK (DPO) yang berdomisili di Jalan Bantan, Senggoro,"ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap EK (DPO) tim tidak dapat menemukannya yang diduga EK mengetahui bahwa AM ditangkap dikarenakan tempat penangkapan dan rumah EK tidak jauh dari rumah AM.