Catat, Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Dari 7 Menjadi 2 Hari, Termasuk Idul Fitri, Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Pemerintahan Jokowi memutuskan untuk memangkas cuti bersama sepanjang tahun 2021. Awalnya, ada 7 hari yang dijadikan momen cuti bersama. Namun setelah keputusan itu, tersisa tinggal 2 hari saja. Salah satu momen cuti bersama yang dipangkas itu adalah momen Lebaran Idul Fitri.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021. Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip cnnindonesia, Senin 22 Februari 2021, Muhadjir menerangkan, ada 5 hari momen cuti bersama yang dipangkas. Yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18,19 Mei dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Sedangkan cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap dilakukan.
Dalam keterangannya, Muhadjir menjelaskan, salah yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah untuk membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang. Sebab, ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," terangnya.
Untuk diketahui, awalnya total ada 23 hari libur sepanjang tahun 2021. Libur itu terdiri dari 16 hari tanggal merah ditambah 7 hari cuti bersama. Namun dengan adanya pemangkasan itu, total hari libur menjadi hanya 18 hari. ***