Menu

Ketua KONI Kampar Pilih Mangkir Dipanggil Jaksa

Riki Ariyanto 22 Feb 2021, 13:10
Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan (int)
Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan (int)

RIAU24.COM - Surya Darmawan menunjukkan sikap tidak kooperatif mengikuti proses hukum yang melibatkan dirinya. Pasalnya, Ketua Komite Olahraga Indonesia Kabupaten Kampar itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

Sejatinya, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu (17/2) kemarin. Namun dia tak datang, tanpa pemberitahuan.

Tidak hanya itu, Surya Darmawan juga tidak pernah hadir memenuhi dua kali undangan Jaksa saat perkara itu masih berada dalam tahap penyelidikan.

Terkait hal itu, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. “Kita akan panggil (layangkan surat panggilan,red) kedua,” ujar Hilman dilansir dari Riau Haluan.co, Senin (22/2).

Dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP dinyatakan, ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan’.

Sementara itu, dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.

Halaman: 12Lihat Semua