Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebab Karhutla Di Kabupaten Bengkalis
Sedangkan, Pasal yang di langgar berupa Pasal. 187. Ayat 2. KUHP . ( Barang siapa sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau, banjir di ancam dengan pidana penjara paling Lama 12 tahun penjara.
Disamping itu, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menghimbau kepada masyarakat supaya selalu ikut berperan dalam melindungi Hutan di Kabupaten Bengkalis dan melaporkan kepada Polsek atau Polres jika melihat adanya Kebakaran Hutan.