Menu

Dukung Revisi UU ITE, Politikus PSI Tsamara Sebut Pendapat tak Boleh Dipidana, Netizen: Sudah Banyak yang Ditangkap, Kemarin ke Mana Aja Dirimu?

Siswandi 19 Feb 2021, 14:08
Politikus PSI Tsamara Amany. Foto: int
Politikus PSI Tsamara Amany. Foto: int

RIAU24.COM -  Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany, ikut angkat suara tentang wacana revisi Undang-undang ITE, yang kini tengah marak disorot publik di Tanah Air. 
 
Menurutnya, pendapat seseorang tidak boleh dipidana. Selain itu, ia juga menyebutkan, tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik .

"Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini. Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat," cuitnya di akun Twitternya, @TsamaraDKI, Kamis (18/2/2021) malam kemarin.

Dilansir ulang sindonews, Jumat 19 Februari 2021, cuitan Tsamara itu mendapat 221 likes, 206 tweet kutipan dan 40 retweet. 

Namun, tidak sedikit warganet yang menyindir Tsamara. Pasalnya, pendapat Tsamara itu dianggap telat alias terlambat.

"Sis, sehat? Wake up sis, kemarin kemana aja dirimu waktu banyak yang ditangkap gara-gara UU ITE? Coba yuk, debat sama @farhandalimunte. Sama-sama anak muda, biar mencerahkan banyak generasi milenial negeri +62," cuit Warganet @hendravnsaragih.

Hal senada dilontarkan @Ridho02026883. "Sok..dukung revisi....telat..SDH byk oposisi masuk penjara..kok baru skarang revisi..wekk..lah," ujarnya. 

"Wow.. Sudah cantik, pintar, wajahnya kearab2an, baik, kritis. Terima kasih Mbak Najwa Shihab," cuit Warganet lainnya, @lutfimuhamad_. ***