Usai Aplikasi Buatannya Dilarang, Pendiri Sugarbook Ini Terjerat Kasus Perkosaan dan Prostitusi Seorang Pelajar
RIAU24.COM - Pendiri Sugarbook, Darren Chan, kembali ditangkap terkait kasus pemerkosaan dan prostitusi. Menurut Kepala Departemen Investigasi Kriminal (CID) Selangor Datuk Fadzil Ahmat, penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima laporan dari seorang mahasiswa sebuah lembaga pendidikan tinggi (IPT), lapor Harian Metro.
Kasus tersebut terjadi di Subang Jaya pada 19 Februari 2019. "Tersangka ditahan untuk memfasilitasi penyelidikan berdasarkan Pasal 376 dan 372 KUHP menyusul laporan polisi yang dibuat oleh mahasiswi tersebut," katanya, menurut NST.
Dilansir dari WorldofBuzz, Kamis, 18 Februari, Chan, 34, dibebaskan setelah Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Noorasyikin Sahat menolak permohonan polisi untuk menahannya dalam membantu penyidikan karena dia berjanji akan memberikan kerja sama penuh kepada polisi.
Fadzil mengatakan direktur kejaksaan Selangor telah mengajukan peninjauan atas keputusan tersebut. "Permohonan tersebut akan disidangkan di hadapan Hakim Pengadilan Tinggi Kriminal di Shah Alam pada pukul 09.00 besok (19 Februari)," katanya.
Menurut Fadzil, sejauh ini 74 laporan polisi telah diterima secara nasional terkait kasus tersebut. Dalam kasus terpisah, seorang siswa berusia 18 tahun dari perguruan tinggi swasta mengajukan laporan pada 17 Februari setelah dia menemukan fotonya diunggah di aplikasi Sugarbook, menurut Harian Metro.
Kapolres Kota Setar Asisten Komisaris Ahmad Shukri Mat Akhir mengatakan, korban menerima pesan WhatsApp dari seorang teman yang melihat status yang diunggah di Facebook dengan menampilkan beberapa akun dan foto. “Salah satu fotonya adalah foto perempuan berjilbab yang pernah diunggah di Instagram. Sebuah laporan polisi diajukan untuk menyangkal bahwa dia memiliki akun di aplikasi dan khawatir fotonya disalahgunakan." ujarnya.