AS Memberlakukan Ulang RUU Untuk Melarang Produk Kerja Paksa Dari Xinjiang
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada hari Kamis memberlakukan kembali undang-undang bipartisan yang akan melarang impor dari wilayah Xinjiang-China kecuali disertifikasi bahwa mereka tidak diproduksi dengan kerja paksa dan mengizinkan sanksi lebih lanjut terhadap pejabat China yang bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap Muslim. Versi terbaru dari undang-undang yang disahkan House 406-3 di Kongres sebelumnya pada bulan September mirip dengan versi Senat yang diperkenalkan kembali bulan lalu setelah ditahan di sesi sebelumnya.
RUU DPR akan memberi wewenang kepada presiden AS untuk menerapkan sanksi terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas perdagangan tenaga kerja minoritas Uighur atau Muslim lainnya di Xinjiang, produsen utama produk kapas dan kapas. Ini juga akan membutuhkan pengungkapan keuangan oleh perusahaan AS yang terdaftar tentang keterlibatan dengan perusahaan China dan entitas yang terlibat dalam pelanggaran, ketentuan yang tidak termasuk dalam versi Senat.
"Kami telah menyaksikan dengan ngeri saat pemerintah China pertama kali menciptakan, dan kemudian memperluas, sistem kamp interniran massal di luar hukum yang menargetkan Uighur dan minoritas Muslim," kata Perwakilan Demokrat Jim McGovern saat dia memperkenalkan kembali RUU tersebut. Dia menuduh bahwa ekonomi Xinjiang "dibangun di atas dasar kerja paksa dan penindasan."
“Banyak perusahaan AS, internasional, dan China yang terlibat dalam eksploitasi kerja paksa dan produk-produk ini terus masuk ke rantai pasokan global dan negara kita. Sudah lama Kongres bertindak, ”katanya.
Dilansir dari Aljazeera, panel Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada 2018 bahwa mereka telah menerima laporan yang dapat dipercaya bahwa setidaknya satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang. China menyangkal pelanggaran dan mengatakan kamp-kampnya menyediakan pelatihan kejuruan dan diperlukan untuk melawan ekstremisme.
Inti dari RUU AS adalah "praduga yang dapat dibantah" yang mengasumsikan barang-barang dari Xinjiang dibuat dengan kerja paksa dan dilarang dari AS kecuali ada bukti yang "jelas dan meyakinkan" yang bertentangan.