Tegas, Gerinda Minta Batalkan Sertifikat Tanah Elektronik
RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah untuk segera membatalkan rencana sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik ini disiapkan oleh Kementrian ATR/BPN melalui Peraturan Menteri (PerMen) No. 1/2021 dikutip dari akun Twitter Partai Gerindra @Gerindra, Rabu, 17 Februari 2021.
"Kami mendesak dibatalkannya rencana pemberlakuan sertifikat tanah digital," ujarnya.
Salah satu alasannya terkait dasar hukum berupa permen yang dinilai tidak kuat.
Tak hanya itu, perubahan bentuk sertifikat tanah dari cetak ke digital menurutnya akan menimbulkan kerawanan posisi pemilik hak tanah.
"Karena masih banyak fakta ketidaksesuaian data di lapangan dengan data pada buku tanah," ujarnya kembali.
Termasuk adanya ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar.
"Apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementerian sudah lengkap, valid dan terintegrasi?," ujarnya sambil bertanya.