Belum Bisa Pastikan Jadwal Pelantikan Empat Kepala Daerah Terpilih, Sudarman: Tunggu SK Mendagri
Kemudian, jika tidak ada SK pelantikan hingga besok, maka jabatan kepala daerah sementara dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati oleh Sekda Kabupaten/Kota. Dan Bupati yang habis masa jabatan tetap berakhir pada tanggal 17 Februari.
"Sementara pimpinan keempat daerah itu dijabat Plh Bupati dari Sekdanya. Sampai keluarnya SK Pj Bupati yang telah kita ajukan, seperti Pj Bupati Inhu, dan Meranti. Kalau Pj Walikota Dumai dan Bengkalis kan sudah ada, tentu jabatan mereka diperpanjang. Karena dalam SK sebelumnya jabatan mereka berakhir sampai pelantikan kepala daerah terpilih," tandasnya.