DPRD Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Alfedri-Husni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
Secara konstitusional pelantiakan pejabat daerah dilaksanakan usai mengakhiri masa jabatan. Untuk Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak priode 2016-2021 akan berakhir tanggal 19 Juni 2021.
"Tahapan sudah berjalan, tinggal kita akan menunggu keputusan dari Mendagri apakah dilaksanakan secara serentak atau yang dilaksanakan sekarang"tandasnya.