Ada Kesan Represif Terhadap Kelompok Tertentu, Kapolri Akui UU ITE Sudah Tidak Sehat
RIAU24.COM - Sebuah pernyataan tegas dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu terkait dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya sudah tidak sehat. Sebab, aturan ini terkesan represif terhadap kelompok tertentu.
“Terkait penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun Undang-Undang ITE yang selama beberapa hari ini, kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Sigit, saat rapat pimpinan Polri-TNI di Mabes Polri, 16 Februari 2021 di Jakarta.
Menurut Kapolri, yang terjadi saat ini Undang-Undang ITE digunakan masyarakat untuk saling melapor sehingga berpotensi menimbulkan polarisasi. karena itu, perlu dilakukan langkah agar UU ITE ini betul-betul bisa diterapkan secara selektif dengan memenuhi rasa keadilan.
“Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif,” terangnya, dilansir viva.
Dalam hal ini, Kapolri menjadikan kondisi yang terjadi saat ini sebagai catatan penting yang harus ditindaklanjuti, dengan memberikan edukasi dan harus selektif bagaimana membuat aturan agar proses penegakan UU ITE lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat edukasi.
“Kalau sampai terjadi, sifatnya hanya pencemaran nama baik. Kemudian hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik, yakni mediasi dan restoratif. Sehingga, hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos,” kata dia.