Pasal Karet UU ITE, PPP Beri Sinyal Jempol Untuk Direvisi
RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengaku mendukung rencana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja diutarakan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pernyataanya ini diutarakannya melalui akun Twitter PPP, @FraksiPPPDPRI, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca juga: Politikus Gerindra Rahul Sebu Penetapan Tom Lembong Terburu-buru,Singgung soal Nama Baik Prabowo
"Kami mendukung rencana pemerintah untuk merevisi UU tentang ITE," ujarnya.
Alasannya karena revisi dibutuhkan untuk menghilangkan pasal karet yang ada didalamnya.
Dikutip dari republika.co.id, pembahasan revisi UU ITE ini sebelumnya telah dilakukan di Komisi I.
Revisi dilakukan terbatas tersebut merupakan usulan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara.