Tengku Zulkarnain Tanggapi Fatwa MUI Soal Buzzer Pekerjaan Haram, Netizen: Buzzer Mana Kenal Halal Haram
RIAU24.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa jika segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Keputusan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos itu, MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Mengenai hal tersebut, Mantan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain ikut berkomentar. Dilihat pada akun Twitternya, Selasa, 16 Februari 2021, dia pun menyindir pihak yang menjadi buzzer.
"Masih Mau Jadi Buzzer? Fatwa MUI mengharamkan pekerjaan Buzzer, Termasuk Menyuruh, Membantu, dan Memanfaatkannya...
Nggak Malu...?" kicau dia, Senin, 15 Februari 2021.