Menu

Lucinta Luna Bebas Berkat Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19

Amerita 15 Feb 2021, 22:30
Lucinta Luna Bebas Berkat Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 (foto/int)
Lucinta Luna Bebas Berkat Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 (foto/int)

RIAU24.COM -  Lucinta Luna dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu pada Kamis (11/2). 

Dipenjara sejak 12 Februari 2020 lalu sebab terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, kini Lucinta Luna alias Muhammad Fatah bisa kembali hirup udara segar. 

Ia dibebaskan berkat asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Dilansir dari CNN, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan Lucinta Luna menmenuhi syarat untuk menerima asimilasi sesuai yang diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. 

"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika, dilansir dari CNN, Senin (15/2) 

Meskipun dibebaskan, selama masa asimilasi, Lucinta Luna tetap berada di bawah pengawasan. 

Halaman: 12Lihat Semua