Menu

Tegas, MUI Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi, Kemenag Respon Begini

Siswandi 14 Feb 2021, 23:54
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: int
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: int

Permintaan itu dirangkum dalam keterangan tertulis yang berjudul 'Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah'. 

Keterangan itu diteken Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. 

MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Menurut MUI, pemerintah tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Sebab, hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik. 

Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.

MUI menyoroti diktum ketiga dari SKB 3 menteri itu. Bunyi diktum ketiga adalah: Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

"Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda," kata MUI. ***

Halaman: 12Lihat Semua