Menu

Mahfud MD Akui Pemerintah Pernah Dapat Aduan Soal Din Syamsuddin Dicap Radikal

Azhar 13 Feb 2021, 17:17
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Foto: Fajar Online
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Foto: Fajar Online

RIAU24.COM -   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa pemerintah pernah mendapatkan laporan terkait tudingan Cendikiawan Muslim Din Syamsuddin yang dicap radikal.

Ini disampaikannya melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu, 13 Februari 2021.

Menurutnya, yang menerima aduan itu adalah Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kpd Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo," tuturnya.

Namun kala itu, dipastikannya Tjahjo Kumolo tak menggubrisnya apa lagi memproses laporan tersebut.

"Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang meminta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak pernah melayangkan penyebutan radikal kepada Cendikiawan Muslim Din Syamsuddin.

Ini diutarakannya melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu, 13 Februari 2021.

Meskipun diakuinya ada beberapa orang yang mengaku dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyampaikan masalah Din ini kepada pemerintah kala itu.

"Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme," ucapnya.

Meskipun kritis, Dim merupakan salah satu tokoh Muslim pengusung moderasi beragama.

"Pak Din itu pengusung moderasi beragama yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah," ujarnya.

Organisasinya saat ini juga menurutnya kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila yang sejalan dengan Islam.

Untuk diketahui, Din Syamsuddin dilaporkan selaku Dosen UIN Syarif Hidayatullah, terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dikutip dari jpnn.com.