Menu

Sejarah 13 Februari: Cara Belanda Belah Pulau Jawa dengan Perjanjian Giyanti

Azhar 13 Feb 2021, 08:28
Pulau Jawa terbelah. Foto: Youtube/ Perjanjian Giyanti 1755
Pulau Jawa terbelah. Foto: Youtube/ Perjanjian Giyanti 1755

RIAU24.COM -   Tepat hari ini Pulau Jawa terbelah tahun 1755. Pelakunya sudah bisa ditebak, Kolonial Hindia Belanda.

Wilayah kekuasaan Mataram yang semula dimiliki Kasunanan Surakarta diberikan setengahnya kepada Pangeran Mangkubumi hingga melahirkan Kasultanan Yogyakarta, dikutip dari tirto.id, Sabtu, 13 Februari 2021.

Orang-orang menyebutkannya dengan perjanjian Giyanti.

Semua bermula dari dari pertikaian antar-anggota keluarga istana Kasunanan Surakarta. Susuhunan Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa.

Raden Said mengklaim bahwa ia berhak atas takhta Mataram yang diduduki pamannya, Pakubuwana II. Arya Mangkunegara seharusnya menjadi raja Mataram sebagai penerus Amangkurat IV.

Namun, karena kerap menentang kebijakan VOC, ia diasingkan ke Srilanka hingga meninggal dunia. VOC kemudian mengangkat putra Amangkurat IV lainnya, Pangeran Prabasuyasa, sebagai penguasa Mataram selanjutnya.

Dia kemudian bergelar Pakubuwana II (1745-1749) dan memindahkan istana dari Kartasura ke Surakarta. Maka, berdirilah Kasunanan Surakarta sebagai bentuk paling baru kerajaan turunan Mataram.

Atas dasar inilah Raden Said mengobarkan perlawanan terhadap VOC untuk menuntaskan dendam ayahnya. Ia juga menuntut haknya sebagai pewaris kuasa Mataram.

Namun, bukan hanya Raden Mas Said yang merasa berhak atas takhta. Saudara kandung Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, juga berhasrat serupa.

Ia sempat menemui pejabat VOC di Semarang pada 1746 dan meminta dirinya diangkat menjadi raja, akan tetapi ditolak.

Penolakan itu membuat Pangeran Mangkubumi kesal dan memutuskan bergabung dengan Raden Mas Said untuk bersama-sama melawan Pakubuwana II dan VOC.