Enam Oknum Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tahanan di Kalimantan Timur
RIAU24.COM - Kasus tewasnya seorang tahanan bernama Herman di sel Mapolresta Balikpapan menjadi perhatian publik.
Pasalnya, tewasnya korban diduga dianiaya oleh oknum polisi. Hal itu dibuktikan dengan temuan sejumlah luka di sekujur tubuh korban.
Terkait dengan kasus penganiayaan itu, enam orang oknum polisi berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS dan GSR saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Dalam kasus kekerasan ini, pengacara keluarga Herman, Fathul Huda menjelaskan, keluarga korban meminta pelaku dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, kasus Herman bermula saat korban dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2 Desember 2020.
Diduga polisi cenderung menggunakan cara-cara kekerasan saat mengintrogasi Herman.
Kemudian pada 3 Desember 2020, keluarga mendapat kabar bahwa Herman meninggal dunia.
Pada 4 Desember 2020, jenazah Herman diantar ke rumah keluarga oleh polisi.
Saat bungkusan plastik dan kain kafan jenazah dibuka, keluarga menemukan kondisi Herman dalam keadaan mengenaskan dan penuh luka patah di sekujur tubuh.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah mendapatkan saksi 7 orang dan mendapatkan keterangan dari 6 tersangka.
Tersangka dicopot dari jabatannya, mereka juga terkena kasus pidana dan kode etik.