Terkuak, Agar Bebas di Tingkat Kasasi, Anggota DPR dari PDIP Ini Akui Beri Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan
"Izin majelis di sini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujarnya kepada majelis hakim.
Dilansir dari viva, Jumat 12 Februari 2021, dalam BAP disebutkan Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya. Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran.
Tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai ke rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang Rp800 juta ke Muhammad Imran. Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.
"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy.
Lagi-lagi Jimmy pun mengamininya.