Benar-benar Parah, Tak Terima Kalah di Pilkades, Putri Kades Terpilih yang Masih Bocah Jadi Pelampiasan dan Dibunuh
Dilansir viva, Arke mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Sedangkan tersangka dan sejumlah barang bukti, sudah diamankan ke Mako Polres Nias Selatan.
"Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya. ***