Cegah Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau
RIAU24.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (11/02/2021).
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Panit I intelkam Polsek Pangkalan kuras yang dipimpin oleh Iptu MS faisal bersama 5 personil.
Sosialisasi kali ini ditujukan kepada masyarakat, satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras, AKBP Ahmad.
Selain melakukan patroli dan pengecekan petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar hutan untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, salah satunya adalah dengan tidak melakukan pembalakan liar dan tidak membakar hutan untuk membuka lahan pertanian.
"Kita imbau warga untuk tidak membakar sampah ataupun membakar semak semak untuk membuka lahan baru, karena jika dibiarkan akan menjalar dan menimbulkan kobaran api yang luas," ucapnya
"Dalam sosialisasi ini personel kita juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.