Tiga Pelaku Narkoba Diringkus Tim Khusus Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Tiga orang pelaku diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, yang merupakan warga Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis diringkus Tim Khusus Polres Bengkalis.
Disamping itu, petugas turut menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak empat bungkus siap edar dengan berat kotor 1,8 gram. Tiga pelaku ini adalah MR alias Agam (35) seorang nelayan dan KH alias Idir (42) serta MA alias Mamat (37).
Petugas turut menyita barang bukti empat bungkus sabu, sendok dari sedotan, 11 lembar plastik, gunting serta Ponsel.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Kamis 11 Februari 2021.
"Ketiga pelaku tersebut diamankan terpisah setelah sebelumnya petuga pada Jumat (5/2/21) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat di sebuah rumah di Sungai Pakning, diduga sering menjadi tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu,"ungkap Kasatnarkoba.
Kemudia dilakukan penyelidikan petugas mengamankan tersangka MR, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus diduga sebagai sabu dibungkusan plastik.
Tersangka MR mengaku, barang bukti satu paket dibelinya dari tersangka MA alias Mamat seharga Rp500 ribu, dan tiga paket didapat dari tersangka KH alias Idir denganncara membeli seharga Rp400 ribu.
"Dari hasil keterangan tersangka MR, dua tersangka lainnya berhasil diamankan petugas. Dipertanyakan ke tersangka KH alias Idir menyebutkan bahwa asal barang sabu-sabu berasal dari I (DPO) dengan cara membeli seharga Rp700 ribu,"ujarnya.
Kemudian, barang bukti dari tersangka MA alias Mamat diduga berasal dari FA alias G (DPO). Sebelum tersangka MA diringkus, tiga pekan sebelumnya menerima upah Rp10 juta sebelum berangkat dan barang setelah sampai kembali dibayar upah Rp30 juta.