Sejumlah Penjual BBM Eceran Datangi Gedung LAMR Bengkalis
"Salah satu caranya adalah melalui pengusaha eceran yang bisa menjangkau masyarakat. Karena BBM untuk kebutuhan seperti kegiatan pertanian, perkebunan dan lain sebagainya,"ujarnya.
Namun masalah terjadi, ketika SPBU yang ada memiliki kontrak di Pertamina hanya bisa penjual sampai ke konsumen akhir dan tidak dibenarkan menjual ke pihak ketiga. Apabila tetap menjual ke pihak ketiga akan melanggar hukum.
"Dampak negatifnya, ke pengecer tidak lagi menyalurkan minyak sampai ke pelosok desa. Soal permasalahan ini, LAMR akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) untuk mencari jalan keluar atau solusinya.
"Jadi kita meminta agar Disdagperin untuk segera mencarikan solusi permasalahan ini. Kalau tidak boleh tentu harus ada solusinya, masyarakat di pelosok desa harus mudah memperoleh BBM yang biasanya disuplai atau dilayani oleh para pengecer ini,"pungkasnya.
Ermanto berharap, LAMR Bengkalis menjadi fasilitator memberikan solusi untuk membantu masyarakat di wilayah SPBU beroperasi, terutama untuk memenuhi masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa.
"Agar nantinya tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi pengusaha SPBU seperti rasa aman maupun masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan bahan bakarnya,"ucapnya.