Pabrik Makanan yang Penuh Dengan Lalat, Kecoa dan Kotoran Tikus Ini Akhirnya Ditutup
“Kami menemukan ada campuran bahan ikan dan babi di beberapa 'produk bola' dan yang membingungkan adalah ada kemasan yang tidak berlabel. Produk yang berlabel berbahasa China melanggar hukum karena setiap produk yang diproduksi wajib memiliki label berbahasa Melayu karena produk makanan seperti ini biasanya dijual di pasar basah,” ujarnya.
Mohd Wazir mengatakan bahwa tindakan telah diambil terhadap pabrik sesuai dengan Bagian 11 dari Undang-Undang Pangan tahun 1983 selain tiga pemberitahuan yang dikeluarkan berdasarkan Aturan 32 dari tindakan yang sama untuk pelanggaran mengabaikan kebersihan pribadi saat menangani makanan.
“Di saat yang sama, Kementerian Negara Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (KPDNHEP) juga menindak pemiliknya menyusul pelanggaran penimbangan dan penyimpanan minyak goreng tanpa izin,” ujarnya.
“Selain itu, Dewan Kota (MBSP) Seberang Perai telah mengambil tindakan karena kantor pabrik telah beroperasi tanpa izin.”