Mengerikan, 3.000 Anak Indonesia Diadopsi Orang Belanda, Sebagian Korban Penculikan dan Pemalsuan Dokumen
RIAU24.COM - Pemerintah Belanda meminta maaf kepada anak-anak adopsi dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Pasalnya, proses adopsi itu ternyata sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum. Belanda juga memutuskan akan menangguhkan sementara proses adopsi anak dari luar negeri.
Hasil investigasi selama dua tahun yang dilakukan komite khusus bentukan pemerintah Belanda dan dirilis Senin (08/02) menemukan adanya "pelanggaran serius" dalam proses adopsi anak-anak dari Indonesia, Bangladesh, Brasil, Kolombia, dan Sri Lanka selama 30 tahun pada periode 1967 hingga 1997.
Pelanggaran serius itu antara lain: penculikan dan perdagangan anak, pemalsuan dan pencurian dokumen, serta adopsi dengan alasan palsu.
"Pemerintah Belanda telah gagal bertindak selama bertahun-tahun dengan mengabaikan pelanggaran dalam adopsi antar negara dan tidak melakukan intervensi," ujar Menteri Perlindungan Hukum Belanda, Sander Dekker, dalam konferensi pers, Senin (08/02).
Dalam proses investigasi, komite yang diketuai oleh mantan pejabat Belanda, Tjibbe Joustra, meyakini bahwa sistem adopsi yang buruk masih terjadi hingga kini, sehingga mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan adopsi anak untuk sementara waktu sampai sistem proses adopsi diperbaiki.
"Kesimpulan umum kami adalah bahwa pemerintah menutup mata. Terlalu sering, mereka mengira semuanya akan beres sendiri. Mereka tidak cukup aktif. Itu mengalami perbaikan selama bertahun-tahun terakhir, tetapi demikian kesimpulan keseluruhan kami," kata Joustra.
Komite menyebutkan bahwa dalam sejumlah kasus pejabat Kedutaaan dan Konsulat Belanda terlibat dalam adopsi ilegal dengan tidak bersikap hati-hati dalam mencermati dokumen-dokumen adopsi yang diberikan kepada mereka.
Akan tetapi komite tersebut tidak menemukan adanya bukti korupsi atau penyuapan terhadap para pejabat Belanda.
Komite ini dibentuk atas permintaan pemerintah Belanda untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Belanda atas adopsi ilegal di sejumlah negara. Penyelidikan ini dimulai pada awal 2019.
Dalam proses penyelidikan, komite menemukan banyak pelanggaran, sehingga tenggat waktu penyelidikan yang semestinya selesai pada akhir 2020, diperpanjang tiga bulan hingga Februari 2021.Salah satu warga Belanda yang diadopsi dari Indonesia, Widya Astuti Boerma, menyambut baik keputusan yang diambil pemerintah Belanda.
"Saya menyambut baik karena menurut saya sistem [adopsi] perlu direvisi secara drastis. [Proses] adopsi antar negara di Belanda saat ini masih didasarkan pada prosedur insentif uang dan ini memotivasi perdagangan anak," ujar Widya.
Merujuk data Yayasan Mijn Roots, sekitar 3.000 anak dari Indonesia diadopsi oleh keluarga Belanda pada 1973-1983, sebagian dari mereka diduga diadopsi secara ilegal.
Kini, 40 tahun setelah diadopsi, mereka mengalami kesulitan mencari orang tua kandungnya sebab banyak informasi dalam dokumen itu ternyata palsu.***