Menu

Viral, Ada Uang Redenominasi Rp100 Bergambar Jokowi, Bank Indonesia: Kacau, Nggak Ada

Siswandi 8 Feb 2021, 12:31
Tampilan uang redenominasi bergambar Presiden Jokowi, yang kini tengah viral di media sosial tapi dibantah BI. Foto: int
Tampilan uang redenominasi bergambar Presiden Jokowi, yang kini tengah viral di media sosial tapi dibantah BI. Foto: int

RIAU24.COM -  Media sosial di Tanah Air, saat ini dihebohkan dengan munculnya uang rupiah baru yang sudah diredenominasi. Uang kertas itu bergambarkan Presiden Indonesia, Joko Widodo. 

Untuk diketahui, redenominasi adalah penyederhanaan nominal rupiah dengan mengurangi tiga nol seperti dari Rp1.000 menjadi Rp1. Sehingga bisa diartikan, uang kertas yang beredar di dunia maya tersebut, pada saat ini adalah uang pecahan bernilai Rp100.000. 

Adalah akun Instagram @jakarta.keras yang mengunggah video itu. Akun itu menyertakan sumber video yang berasal dari toktok/aku.ijot. Gambar uang baru itu direkam dengan narasi redenominasi.

Video itu merekam uang kertas rupiah dengan nominal Rp100. Uang kertas itu berwarna merah dengan tulisan besar Bank Indonesia (BI) beserta dengan logonya, lengkap juga dengan nomor seri.

Di satu sisi uang itu terpampang foto setengah badang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara di sisi lainnya bergambar Istana Negara.

"Pada setuju gak sobi?" tulis akun tersebut, seperti dilansir detik, Senin 8 Februari 2021. 

Di dalam video itu, juga ada narasi 'Katanya Indonesia mau Redenominasi'. Dituliskan juga uang Rp10.000 akan menjadi Rp10, Rp50.000 menjadi Rp50 dan Rp 100.000 menjadi Rp100.

Terkait hal itu, respon pun datang dari Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Ia menegaskan, hingga saat pihak BI ini belum mengeluarkan uang pecahan baru redenominasi. Karena itu, ia memastikan uang beredar dalam video tersebut adalah hoaks alias bohong. 

"Wah kacau, nggak ada," jawabnya singkat. 

Sudah Lama 

Untuk diketahui, wacana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. 

Ternyata, redenominasi bukanlah wacana baru di Indonesia. Pemerintah berulang kali menyuarakan redenominasi sejak tahun 2011 silam. Namun, wacana itu belum bisa diterapkan pada mata uang rupiah.

Namun secara tanpa sadar, sebenarnya sudah ada pihak yang menerapkan 'redenominasi' tersebut. Khususnya saat mencantumkan harga suatu produk. 
Yang paling tampak, adalah kafe-kafe ternama di Tanah Air, yang sudah menghilangkan tiga angka nol di daftar menunya. Contohnya, ada produk minuman yang dijual dengan harga Rp53. Namun ketika membayar, konsumen tetap saja membayarkan sebesar Rp53 ribu. ***