Penertiban PKL, Kepala Satpol PP Inhil Ingin Tembilahan Terlihat Rapi
RIAU24.COM - INHIL - Langkah yang diambil Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam melakukan penertiban bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan sesuai dengan mekanisme.
Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi menuturkan pihaknya hanya menjalankan tugas pokok, fungsi Satpol PP dan melaksanakan amanah pengguna jalan yang terganggu karena pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Menurut dia, setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Satpol PP, sudah banyak pedagang yang berjualan dipinggir bahu jalan. Maka dari itu, agar Kota Tembilahan terlihat rapi dilakukan penertiban sesuai sesuai Perda yang berlaku.
"Saya mengerti hari ini lagi masa Pandemi Covid-19. Ekonomi masyarakat secara tak langsung menurun. Tapi kami hari ini mau tidak mau harus turun menegakkan Perda itu," kata Marta saat diruang kerja, Sabtu 6 Februari 2021.
Sambung Marta, jika memang Perda itu menjadi dasar Satpol PP bersikap dan bertindak kurang lengkap, mari kita duduk bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku atau ajukan Judisial Review agar adanya kepastian hukum.
Namun demikian, masyarakat Tembilahan dan pedagang diminta untuk mengerti fungsi dan tugas Satpol PP Inhil. Ia menegaskan, soal penertiban tidak ada arahan ataupun perintah dari siapapun.