Menu

Israel Ketakutan, Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Selidiki Kasus Kejahatan Perang dengan Palestina

Satria Utama 6 Feb 2021, 11:30
Markas ICC
Markas ICC

RIAU24.COM -  Majelis hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Jumat (5/2/2021), menetapkan lembaga mereka memiliki kekuasaan untuk mengadili kasus kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina.

Keputusan tersebut memicu reaksi cepat dari Israel yang bukan merupakan anggota ICC. Pemerintah zionis dengan tegas menolak yurisdiksi lembaga peradilan internasional tersebut. Amerika Serikat (AS) juga ikut menanggapinya, mengaku keberatan dengan pernyataan majelis hakim ICC. Sementara, Otoritas Palestina menyambut baik keputusan ICC. 

Jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda mengatakan, pihaknya sedang mempelajari keputusan itu dan akan menentukan apa yang harus dilakukan selanjutnya, dengan jaminan independensi dan tidak memihak. Langkah yang akan dilakukan memungkinkan bisa menuntut kejahatan dan kekejaman perang berat di di wilayah Palestina.

Majelis hakim ICC mengatakan, keputusan mereka telah didasarkan pada fakta bahwa Palestina diberikan keanggotaan pada traktat pendirian ICC, dan telah mengajukan situasi di negaranya ke pengadilan. Namun, para hakim menuturkan, keputusan yurisdiksi tersebut bukan untuk menentukan masalah kenegaraan Palestina, seperti batas wilayah dan sebagainya.

Jaksa Bensouda memiliki temuan pada Desember 2019, bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Dia menyebut Pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai pihak terlibat.

Dia mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak membuka penyelidikan terkait hal itu. Namun, hakim perlu memutuskan terlebih dulu apakah benar situasi tersebut berada di bawah yurisdiksi pengadilan.***

Halaman: Lihat Semua