Menu

IJC Putuskan AS Harus Cabut Sanksi Terhadap Iran, Hasan Rouhani Ucapkan Selamat Kepada Rakyat Iran

Satria Utama 5 Feb 2021, 06:22
Mahkamah Pidana Internasional putuskan Amerika harus cabut sanksi terhadap Iran
Mahkamah Pidana Internasional putuskan Amerika harus cabut sanksi terhadap Iran

RIAU24.COM -  TEHERAN - - Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Amerika Serikat (AS) harus segera mencabut sanksi terhadap Iran. Menurut ICJ, sanksi yang harus dicabut AS adalah sanksi yang dijatuhkan Washington kepada Teheran pada 8 Mei lalu.

"ICJ dengan suara bulat memutuskan bahwa Washington akan menghapus setiap hambatan yang timbul dari langkah-langkah yang diumumkan pada 8 Mei untuk ekspor obat-obatan dan peralatan medis, makanan dan komoditas pertanian, serta bagian pesawat ke Iran," kata hakim ICJ, Abdulqawi Ahmed Yusuf, seperti dilansir CBS pada Rabu (3/10), 

Merespon hal itu, Presiden Iran Hassan Rouhani memuji keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi Iran. Sebuah laporan oleh kantor berita Iran, IRNA, mengatakan Rouhani memberikan selamat kepada rakyat Iran atas kemenangan hukum terhadap AS.

"Saya mengucapkan selamat kepada rakyat Iran atas kemenangan yang sangat besar yang dicapai pemerintah kemarin di Den Haag, dan ini adalah salah satu dari beberapa kemenangan yang diperoleh pemerintah melawan Amerika di pengadilan," katanya dalam pidato yang disiarkan oleh stasiun TV Pemerintah seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (5/2/2021).

Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu memutuskan bahwa mereka dapat menyidangkan kasus yang diajukan oleh Iran terhadap Amerika Serikat. Iran berusaha untuk mengakhiri sanksi yang diberlakukan kembali oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2018 setelah menarik diri dari kesepakatan internasional yang bertujuan untuk membatasi program nuklir Teheran.

Pengacara AS berdebat pada persidangan tahun lalu bahwa kasus tersebut harus dibatalkan oleh pengadilan karena kurangnya yurisdiksi dan penerimaan.

Iran mengajukan kasus tersebut pada Juli 2018, beberapa bulan setelah Presiden Donald Trump mengatakan dia menarik AS keluar dari perjanjian internasional 2015 dan akan memberlakukan kembali sanksi terhadap Teheran. Washington juga mengancam negara lain dengan sanksi jika mereka tidak menghentikan impor minyak Iran pada awal November. 

Iran menuduh sanksi itu melanggar perjanjian bilateral 1955 yang dikenal sebagai Perjanjian Persahabatan yang mengatur dan mempromosikan hubungan ekonomi dan konsuler antara kedua negara. 

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda telah memutuskan mendukung Iran dalam putusan awal pada Oktober 2018, mengatakan bahwa Washington harus menghapus segala rintangan yang timbul dari pengenaan kembali sanksi terhadap ekspor obat dan peralatan medis Iran, komoditas pangan dan pertanian serta suku cadang dan peralatan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan penerbangan sipil.****