Kata Jansen Sitindaon, Partai Jadi Rusak Jika Ketum di Luar Keluarga SBY
Anas menjadi tersangka setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin membeberkan keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. Pada akhir September 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan dikutip dari kompas.com. Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama. Lalu dia mengajukan permohonan lagi ke kasasi ke Mahkamah Agung yang berakhir dengan penolakan.
Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.