Menu

Tengku Zulkarnain Tanggapi Kasus Asabri, Netizen Singgung FPI dan Bilang Begini

Muhammad Iqbal 3 Feb 2021, 14:39
Ustaz Tengku Zulkarnain
Ustaz Tengku Zulkarnain

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) mencapai Rp 23,7 triliun. Bahkan dalam kasus tersebut ada 8 tersangka dalam kasus ini.

Mengenai kasus Asabri itu, Ustaz Tengku Zulkarnain pun turut menanggapi. Dia menyebutkan jika seharusnya mereka yang terlibat dalam kasus tersebut disita asetnya.

"Kasus maling PT Asabri capai 23 Trilyun Rupiah, lebih besar dari Kasus Jiwasraya. Ada 8 tersangka dan 2 diantaranya terlibat kasus Jiwasraya. Ungkap tuntas para maling. Sita semua aset mereka," kata dia dilihat dari akun Twitternya, Rabu, 3 Februari 2021.

Selain dilakukan penyiataan aset, dia juga meminta bagi mereka yang terlebih untuk diblokir.

"Blokir rekening, dan selamatkan uang rakyat...," kata dia.

Untuk diketahui, adapun Tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Komaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian tersangka lainnya ada Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.

Netizen juga ikur berkomentar mengenai postingan Tengku Zulkarnain itu. Ini kata netizen.

"Ini uang sebesar itu mengalir kemana? Tidak mungkin hanya mereka saja yg tersangka, apakah hanya sebatas mereka saja ? Sanggupkah aparat mengungkap semua, tanya pada hati nurani masing2," ujar seorang netizen.

"Tak perlu diblokir biar untuk menerima transferan dari kolega sesama koruptor yang belum di tangkap...kan bukan anggota FPI...coba kalau anggota ....," komentar netize lainnya.