Giat Yustisi Covid-19 Kembali Digelar, 17 Warga Tak Bermasker Terjaring
RIAU24.COM - PELALAWAN- Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan kembali menggelar giat yustisi Covid-19, dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker, pada Senin, 1 Februari 2021. Tim menggelar razia di satu titik di Kota Pangkalan Kerinci.
Satgas menurunkan puluhan personil, yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan dan Personil Kepolisian dari Polres Pelalawan.
"Satu titik, yakni di Jalan Akasia Ujung. Sasaran kita warga yang beraktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker,"jelas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar FE, kepada Riau24.com, Selasa, 2 Februari 2021.
Dari operasi kemarin, Tim Satgas Bigak Covid-19 Kabupaten Pelalawan menjaring 17 warga yang tidak menggunakan masker. "Seluruhnya menjalani sanksi sosial," pungkas Abu Bakar.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, menjadi dasar operasi yustisi ini.
"Hari ini operasi yustisi tetap kita lanjutkan. Masih dalam kota Pangkalan Kerinci. Tujuan kita, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"tukas Abu Bakar.
Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan tegas Abu Bakar, tak bosan-bosannya mengingatkan warga untuk selalu menjaga protokol kesehatan. Sering mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.