Menu

Soal Batas Wilayah Desa Muntai, M. Nurin : Secara Administrasi Wilayah Muntai Tidak Pernah Ada Pemekaran

Dahari 1 Feb 2021, 16:35
Kades Desa Muntai M. Nurin saat Kordinasi ke Dinas PMD Bengkalis
Kades Desa Muntai M. Nurin saat Kordinasi ke Dinas PMD Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak pemerintahan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis melakukan konsultasi dan koordinasi tentang peta wilayah Desa Muntai.

Dalam hal tersebut, pemerintah Desa Muntai juga meminta penjelasan kepastian hukum dalam penetapan dan penegasan batas desa.

Pertemuan itu, langsung diterima Kabid Pemerintahan desa Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Rinaldi Eka Wahyudi di ruangan kerjanya, Senin 1 Februari 2021.

Kepala Desa Muntai M Nurin mengatakan, terkait kedatangannya itu, membahas tentang wilayah dalam rangka menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Muntai dan Pambang baru, Teluk Pambang. Kemudian batas wilayah Muntai dengan Muntai barat.

"Hasil koordinasi tadi, pihak Dinas PMD memberikan tembusan surat pertanyaan ke BPN. Sedangkan kadis PMD menginformasikan kepada pihak terkait khususnya BPN, provinsi tentang kesalahan peta desa Muntai dalam hal ini meminta secepatnya,"ungkap M. Nurin.

Menurut Nurin, berdasarkan peta wilayah pulau pulau kecil dari kantor wilayah Badan pertanahan Nasional (BPN) provinsi Riau dengan nomor lembar 48.1-43.061 yang diterima nya. Batas wilayah itu diantaranya bagian utara Selat Malaka, timur Km 50.5 atau parit batas. Sedangkan bagian Selatan yaitu Desa Teluk Pambang dan bagian barat yakni Desa Bantan Air.

"Secara administrasi kewilayahan, desa Muntai, tidak pernah adanya pemekaran dengan desa teluk pambang, sehingga peta wilayah yang diterima dari pihak BPN tidak sesuai lagi dengan administrasi kewilayahan yang terjadi saat ini,"pungkas Nurin.