Menu

Sejarah 1 Februari: Imlek Jadi Hari Libur Nasional Pertama di Indonesia

Azhar 1 Feb 2021, 10:47
Kawasan Glodok, Jakarta, circa 1952 Foto: Istimewa/Wikicommon dan Tirto.id
Kawasan Glodok, Jakarta, circa 1952 Foto: Istimewa/Wikicommon dan Tirto.id

RIAU24.COM - Tepat hari ini tahun 2003 untuk pertama kali Pemerintah Indonesia mengizinkan perayaan Tahun Baru Imlek digelar di muka umum.

Perayaan ini terjadi di era kepemimpinan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dikutip dari kompas.com, Senin, 1 Februari 2021.

Sebelum era Gus Dur, perayaan Imlek juga pernah diizinkan. Terjadi di awal masa-masa revolusi.

Bahkan Presiden Soekarno saat itu sempat mengeluarkan maklumat untuk mengizinkan pengibaran bendera kebangsaan Tiongkok dalam setiap hari raya Tionghoa seperti Imlek, wafatnya nabi Konghucu dan Tsing Bing.

Sayang, setelah meletusnya peristiwa G30S, rezim Soeharto melarang perayaan Imlek. Dibuktikan dengan mengeluarkan Inpres No 14/1967. Alhasil, pertunjukan barongsai, liang liong, lagu mandarin yang kerap terdengar di radio-radio terpaksa ditampilkan secara sembunyi-sembunyi.

Kondisi ini berdampak pada generasi muda yang tak tahu apa itu perayaan Imlek jika tidak mendapatkan informasi dari orang yang lebih tua.

Artinya, selama 32 tahun Orde Baru berkuasa masyarakat tidak lagi pernah merasakan perayaan Imlek digelar di muka umum.