Menu

Cukai Naik, Segini Harga Rokok di Pasaran

Muhammad Iqbal 1 Feb 2021, 10:05
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5%. Hal tersebut mulai berlaku pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.

Dilansir dari Detik.com, Senin, 1 Februari 2021, dalam sebuah bahan paparan Kementerian Keuangan, kenaikan tarif cukai itu membuat harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik.

Kemudian, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) harganya tetap di kisaran Rp 110-425/batang dikarenakan tarif cukainya juga tetap alias tidak naik.

Berdasarkan bahan paparan Kementerian Keuangan, dengan kenaikan tarif cukai itu, maka harga SKM naik dari Rp 455-740/batang menjadi Rp 525-865/batang, dan SPM dari Rp 470-790/batang menjadi Rp 555-935/batang.

Kemudian, berapa harga rokok di pasaran dengan kenaikan tarif cukai pada SKM dan SPM? Berikut simulasinya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Gol I: dari Rp 740 naik Rp 125/Batang atau 16,9% menjadi Rp 865/Batang

SKM Gol II A: dari Rp 470 naik Rp 65/Batang atau 13,8% menjadi Rp 535/Batang

SKM Gol II B: dari Rp 455/batang naik Rp 70/Batang atau 15,4% menjadi Rp 525/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Gudang Garam Internasional. Sebelum tarif cukai naik, harga rokok Gudang Garam dibanderol Rp 2.000 per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Gudang Garam akan mencapai antara Rp 2.065-2.125/batang atau menjadi Rp 33.040-34.000/16 batang.

Merek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2.000 per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Gol I: dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang

SPM Gol II A: dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang

SPM Gol II B : dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah. Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.

Tapi, harga tersebut masih merupakan simulasi berdasarkan persentase kenaikan cukai rokok, dan belum dikonfirmasi produsen.