Minta Abu Janda Segera Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah: Nyata Memecah Belah Umat
"Ada ajaran Islam yang konteksnya budaya dan relasinya sudah disepakati dan dijalankan sebagai relasi kebudayaan dan tidak menghilangkan konteks keimanan seseorang," tambahnya lagi.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Haris Pertama melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Kali ini, Abu Janda dilaporkan terkait cuitan 'Islam arogan' di media sosial.
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!