Menu

Tekan Penyebaran Covid-19, Polsubsektor Pelalawan Lakukan Operasi Yustisi Dialogis

Ryan Edi Saputra 31 Jan 2021, 10:26
Tekan Penyebaran Covid-19, Polsubsektor Pelalawan Lakukan Operasi Yustisi Dialogis
Tekan Penyebaran Covid-19, Polsubsektor Pelalawan Lakukan Operasi Yustisi Dialogis

RIAU24.COM - Polsubsektor Pelalawan menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 4 personel polsubsektor pelalawan di jalan koridor PT Rapp desa Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan, Minggu (31/01/2021).

Kapolsubsektor pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek.

Pada operasi yustisi ini pihaknya juga menyampaikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. mari bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukanya.

Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19” ungkap Kapolsek

Dari hasil giat kali ini ditemukan 5 warga yang melanggarnya protokol kesehatan dan dikenakan teguran tertulis.

"Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalur usai beraktivitas," pungkasnya.