Menu

Pemerintah Bakal Pungut Pajak dari Pulsa dan Token Listrik, Rizal Ramli: Akibat Ngutang Ugal-ugalan dan Bunga Kemahalan...

Siswandi 30 Jan 2021, 01:58
Rizal Ramli. Foto: int
Rizal Ramli. Foto: int

Tak hanya itu, Bhima bahkan menyebut kebijakan ini justru akan menghambat proses digitalisasi dan transformasi digital yang dicanangkan pemerintah selama ini.

Untuk diketahui, salah satu alasan terbitnya aturan itu adalah kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucher perlu mendapat kepastian hukum. 

Pertimbangan lain untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen. Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Bila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi hingga 100 persen dari tarif awal yang ditetapkan sebesar 0,5 persen. ***

Halaman: 23Lihat Semua