Mahasiswa Gempa Laporkan ke Polisi Soal Dugaan Penjualan Lahan HPT Di Kembung Luar
"Pada Selasa 26 Januari 2021 pihak penyidik polres Bengkalis juga sudah turun kelokasi dan mengumpulkan alat bukti laporan kami (Gempa Bengkalis red,). Kita akan kawal proses dugaan penjualan lahan HPT di dusun parit lapis desa kembung luar ini, penuntasan kasus ini harus sampai ke akar akarnya, kapastian hukum terhadap Kepala Desa Muhammad ali dan si penjual Abdul Samad dan pihak perusahaan, harus kita kawal sama sama, bahkan kita siap mengawal kasus ini sampai ke pusat, ini persoalan tanah dan hutan milik negara,"tegasnya.
Sambung Odi Juhasniadi, mengungkapkan kekesalannya terhadap persoalan tersebut kenapa bisa terjadi. Odi menyampaikan negeri ini sudah banyak di datangkan musibah. Banyak sekali aturan hukum menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan di kangkangi.
"Salah satu persoalan HPT yang dijual itu sudah melanggar ketentuan hukum UU nomor 41 tahun 1999, UU nomor 18 tahun 2020 dan UU nomor 5 thn 1960 tentang agraria, sama saja perambahan hutan dilindungi secara ilegal dan akan merusak lingkungan hidup. Dalam hal ini, Kades kembung luar harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena juga sudah berani mengularkan surat dalam penjualan lahan HPT milik negara, kami akan turun dan ikut serta mengawal proses kepastian hukum ini,"pungkas Odi.