DPRD Riau Minta Gubernur Tunda Penetapan Seleksi Komisaris dan Direksi PT. SPR dan PIR
"Seperti Rohil dan Siak ada pemegang sahamnya di PT PIR, tapi mereka tidak dilibatkan. Dan kami menunda ini untuk meminta berkomunikasi dan nanti kami akan Kemendagri,"terangnya.
"Dan Permendagri no 37 ini kira-kira apakah ada yang mengatakan bahwa itu minimal membatasi keterlibatan jika itu ada tentu Perda tata kelola BUMD dibatalkan, begitu juga Perda pendirian BUMD sebab di dua Perda ini ada keterlibatan DPRD Riau ada,"timpalnya.
Diberitakan sebelumnya Biro Ekonomi Riau Jhon Armedi Pinem membantah bahwa seleksi komisaris dan direksi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) cacat prosedur. Dia menegaskan apa yang dilakukannya telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Yang jelas kami sudah menyampaikan proses ujian Kompetensi Keahlian (UKK) sejelasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada DPRD,"terangnya.
Jhon pada kesempatan itu juga enggan berkomentar soal penundaan seleksi oleh DPRD Riau dan juga tidak mau menanggapi soal orang yang ditempatkan pada jajaran komisaris dan direksi di dua BUMD Riau bermasalah.
"Kalau itu saya no coment,"ujar Jhon sambil meninggalkan awal media.